HUKUM HAJI ATAU UMROH UNTUK ANAK ANAK

oleh Admin Pusat


Ditulis pada 06 Juli 2024



HUKUM UMROH ATAU HAJI UNTUK ANAK ANAK - Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,

من القوم ؟

“Siapakah kalian?“

قالوا : المسلمون ، من أنت ؟

Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”

قال : أنا رسول الله

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”

Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya,

 ألهذا حج ؟

“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”

قال : نعم ولك أجر .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)

Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?

Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?

Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.

Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,

وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .

“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)

Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,

وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .

“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.

Salam,

Septiana

“Umroh, menghadapkan kita pada kebesaran dan keagungan Allah SWT.”

Umroh bersama Tareem

Untuk informasi dan pendaftaran silahkan hubungi no admin 081213001140 

Berita lainnya

blog-img

Masjidil Haram Sediakan Penitipan Anak 24 Jam Selama Ramadhan, Ibadah Keluarga Jadi Lebih Nyaman

Lonjakan jamaah umrah dan ibadah Ramadhan di Masjidil Haram membuat pengelola menghadirkan layanan yang lebih ramah keluarga. Kini, orang tua yang membawa anak kecil tidak perlu khawatir saat ingin...

Selengkapnya
27 Februari 2026
blog-img

Selama Ramadhan, Masjidil Haram Siapkan 60 Pos Pemandu untuk Bantu Jamaah Umrah

Menyambut Ramadhan 1447 H, pengelola Masjidil Haram menghadirkan sistem pemandu lapangan terpadu guna membantu jamaah umrah yang membludak di bulan suci. Sebanyak 60 pos pemandu disiagakan di berba...

Selengkapnya
26 Februari 2026
blog-img

Mudahkan Akses Jemaah, Arab Saudi Pasang 92 Penanda Gerbang Baru di Masjidil Haram

Upaya peningkatan layanan bagi jamaah terus dilakukan di Masjidil Haram. Terbaru, otoritas setempat memasang 92 rambu penomoran gerbang sebagai bagian dari Proyek Perluasan Saudi Tahap Kedua. Langk...

Selengkapnya
25 Februari 2026